"Berdasarkan laporan polisi tersebut anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 1 pelaku di tempat kostnya," ungkap Dennis.
Kasat melanjutkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka Shahrudin melakukan perlawanan aktif, sehingga tim Opsnal 308 melakukan penembakan pada kaki kanan tersangka sebanyak satu kali.
Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan pada luka tembak sebelum akhirnya dibawa ke Polresta Bandarlampung untuk dilakukan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)