Permusuhan antara masyarakat Aceh dan pengungsi Rohingya semakin menjadi, yang memperkuat stigma negatif terhadap pengungsi. Masyarakat juga mengungkapkan kemuakan terhadap jumlah lonjakan perahu dan dianggap membawa nilai moral buruk.
Tidak hanya itu, Indonesia juga tidak menandatangani The 1951 Refugee Convention sehingga terbebas dari kewajiban menangani pengungsi yang datang dari luar negeri.
2. Malaysia
Selain Indonesia, Malaysia menjadi salah satu tujuan pengungsi Rohingya untuk bersinggah. Malaysia diketahui sempat menolak kehadirannya pada pertengahan April 2020.
Pihak Malaysia mengatakan, penolakan dilakukan karena khawatir akan virus corona, yang pada saat itu masih menjadi persoalan besar.
Malaysia diketahui juga tidak menandatangani perjanjian 1951 Refugee Convention, sehingga tidak berkewajiban menangani pengungsi Rohingya.
3. Thailand
Thailand juga diketahui menolak kehadiran para pengungsi. Mereka menganggap Rohingya sebagai imigran gelap. Sentimen ini diduga datang dari masalah perdagangan manusia pada 2015 di Asia Tenggara.
Hal ini menyebabkan masuknya warga Rohingya ke wilayah Thailand. Mereka bahkan menangkap, menahan, dan mendeportasi Rohingya untuk kembali ke Myanmar.