JAKARTA – Berbagai kasus hukum dan korupsi terjadi sepanjang 2023. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah kasus korupsi yang menjerat Mantan Menkominfo Johnny G Plate. Pria kelahian 10 September 1956 itu pun telah divonis 15 tahun penjara pada Rabu 8 November 2023. Johnny juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Jhonny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. "Mengadili menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," kata hakim ketua, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Johnny juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar. Jika dia tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Juga Ajukan Banding
Johnny G Plate sebelumnya didakawa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo. Dia disebut telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun). JPU juga menyebut Johnny telah merugikan negara Rp17,8 miliar.
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Kerugian keuangan negara itu merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny didakwa terlibat korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh terdakwa lainnya.
Ajukan Banding
Meski telah divonis 15 tahun, Johnny nyatanya masih melawan. Johnny langsung mengajukan banding usai pembacaan vonis. Hal tersebut dikatakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.
Sebelumnya dalam nota pembelaannya (pleidoi) pada Rabu 1 November 2023, Johnny merasa terzalimi ketika JPU pada Kejagung menyebut dirinya memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar.
BACA JUGA:
"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp17,8 miliar, saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi, dan diperlakukan dengan semena-mena, dan sangat tidak adil oleh penuntut umum," kata Johnny.