Johnny menyebutkan, tuntutan yang dijatuhkan pada dirinya tidak terlepas dari keterangan saksi-saksi yang sudah mengakui menerima dana tersebut agar selamat dari hukuman. Johnny pun menduga mereka memberikan keterangan palsu agar mereka tidak dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
"Maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan. Saya tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut," ujar Johnny.
Duduk Perkara Kasus Bakti Kominfo
Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, sejatinya digagas pada 2021. Proyek tersebut, ditargetkan dapat membangun 7.904 tower BTS 4G di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di Indonesia.
Untuk merealisasikan proyek itu, BAKTI Kominfo membagi dua fase pengerjaan pembangunan BTS 4G. Untuk fase pertama, pembangunan dilakukan sebanyak 4.200 unit BTS pada 2021. Sementara fase kedua ditargetkan 3.704 tower dibangun pada 2022.
Dalam merealisasikan 4.200 tower BTS 4G, BAKTI Kominfo membagi lima paket pengerjaan. Paket 1 dan 2 dikerjakan oleh konsorsium PT Fiberhome, PT Telkom Infra dan Multi Trans Data.
Mengutip laman Kementerian Kominfo, nilai kontrak Paket 1 dan Paket 2 sebesar Rp9,5 triliun. Kontrak itu diteken pada 29 Januari 2021.
Namun sayangnya, pembangunan fase pertama tak mencapai target yang ditetapkan yakni Maret 2022. Pada fase pertama, BAKTI Kominfo baru mengerjakan pembangunan tower BTS 4G di 1.679 titik yang terintegrasi sehingga terjadi backlog pada 2.521 titik.
Rinciannya, 13,7 persen dalam tahap instalasi, 9,7 persen siap untuk instalasi dan 76,6 persen titik belum siap untuk dilakukan instalasi. Fase pertama akhirnya diperpanjang hingga September 2022 tetapi tidak ada perkembangan signifikan.