Sedangkan imbauan larangan selama perayaan Malam Tahun Baru 2024 diantaranya yakni:
1. Membuang sampah sembarangan.
2. Membawa senjata dan obat-obatan terlarang.
3. Membawa hewan peliharaan.
4. Menyerukan ujaran kebencian, rasisme, politik/kampanye, dll.
5. Melakukan vandalisme.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, perayaan Malam Tahun Baru 2024 yang digelar Pemprov DKI Jakarta bertajuk 'Malam Muda-Mudi Jakarta Kota Global' akan digelar di sepanjang Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman pada Minggu, 31 Desember 2023 malam.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI akan melaksanakan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk pelaksanaan malam tahun baru 2024 di 26 titik dan rute alternatif pengalihan arus lalu lintas, mulai pukul 19.00 - 01.00 WIB.
Pada kegiatan tersebut juga akan dilaksanakan parade mobil hias Jakarnaval (Jakarta Karnaval). Selain itu 'Malam Muda-Mudi Jakarta Kota Global' mengusung konsep Car Free Night (CFN) di sepanjang Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman akan dilaksanakan pukul 19.00 - 01.00 WIB.
(Angkasa Yudhistira)