"AB telah membuat atau menyebarkan atau memviralkan atau mengunggah informasi elektronik yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atay kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA," kata Dittipidsiber Bareskrim Polri lagi.
Adapun konten yang diunggah AB melalui akun tiktoknya tersebut telah menyulut amarah dari warganet Papua berdasarkan ribuan komentar yang muncul.
(Khafid Mardiyansyah)