LAMPUNG TIMUR - Berawal dari berkenalan di media sosial, seorang remaja di bawah umur dicabuli dua pemuda berinisial AL (23) dan DK (23).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa pencabulan itu berawal saat para pelaku berkenalan dengan melalui media sosial Facebook, lalu keduanya sepakat membuat janji pertemuan di wilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti pada Rabu 20 Desember 2023.
Rizal menuturkan, ketika bertemu di salah satu rumah kosong, pelaku sempat meraba-raba bagian dada korban. Bahkan, pelaku juga sempat memaksa untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak.
"Akibat kejadian itu korban mengalami trauma dan melaporkan peristiwa pencabulan kepada pihak keluarga," ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).