Namun, kondisi matanya bermasalah dan sekarang harus kembali menjalani perawatan di rumah sakit. “Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran kita semua. Tapi saya apresiasi atas proses cepat yang dilakukan oleh TNI,” tuturnya.
Seperti diberitakan, enam oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha telah ditetapkan sebagai tersangka, buntut dari penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud. Kini mendekam di penjara Denpom IV/4 Surakarta, Jawa Tengah, setelah ditahan di Boyolali.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Infanteri Richard Harison menyebutkan, keenam tersangka adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Richard menyebut keenam oknum itu sudah ditahan dan hingga saat ini, penyidik dari Denpom 14/4 Surakarta masih mendalami kasus, dan penetapan tersangka terhadap enam oknum itu berdasarkan bukti serta keterangan terperiksa.
Richard menegaskan proses hukum masih terus berjalan, mulai dari penyidikan di Polisi Militer (PM) hingga nantinya disidang di Pengadilan Militer.
"Sampai saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Richard.
(Arief Setyadi )