JAKARTA– Polisi Militer (PM) bergerak cepat dengan menetapkan 6 oknum TNI dari Yonif 408/Suhbrastha sebagai tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Jawa Tengah.
Adapun identitas keenam tersangka adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Seluruh tersangka telah diserahkan ke Oditur Militer, menunggu disidangkan di Pengadilan Militer.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai, alasan pelaku merasa terganggu dengan suara knalpot bising dari motor para relawan Ganjar-Mahfud, tidak dapat diterima.
’’Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan tugas polisi atau dinas perhubungan, bukan TNI. Selain itu, korban adalah massa yang sedang berkampanye politik, maka seharusnya dianggap sebagai dugaan pelanggaran yang masuk ranah penindakan Bawaslu,’’ kata Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, Rabu (3/1/2024).
Menurutnya, jika merasa terganggu, para anggota TNI tersebut melaporkan dugaan pelanggaran lalu lintas ketertiban kampanye pemilu ke Bawaslu. Bukannya main hakim sendiri.
Oleh karena itu, ia menyesalkan rendahnya kepekaan para pelaku penganiayaan, dalam konteks masa kampanye.
“Penganiayaan oleh anggota TNI terhadap relawan capres-cawapres, tentu dapat menyulut prasangka ketidaknetralan TNI dalam Pemilu,’’ ungkap Gufron.
Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak penindakan tegas terhadap para pelaku di lingkungan peradilan umum, bukan peradilan militer.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari menilai kasus ini tak perlu terjadi jika anggota TNI menyadari perannya mengayomi rakyat. TNI sebagaimana aparat hukum yang lain, harus menjadi teladan, bukan malah mempertontonkan aksi main hakim sendiri yang dapat dicontoh masyarakat.
"Saya sangat menyesalkan terjadinya pemukulan terhadap masyarakat yang terjadi di Boyolali. Kebetulan Boyolali ini daerah pemilihan saya juga. Mestinya TNI itu melindungi dan mengayomi masyarakat, kalaupun ada permasalahan jangan main pukul atau main hakim sendiri," kata Abdul Kharis saat dihubungi Rabu (3/1).