Sebagai informasi, pihak terlapor dalam kasus tersebut yakni, Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kasatpol PP Kota Bekasi, dan 10 Camat, dan Bank BJB selaku pihak sponsor. Mereka berpose dengan menggunakan Jersey bernomor 02 saat menggelar acara sepakbola.
Untuk membuat terang kasus ini, Bawaslu akan memanggil terlebih dahulu yaitu pihak pelapor. Selanjutnya, barulah terlapor yang terang-terangan berpose dengan Jersey 02 akan diminta keterangan.
"Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, dari 13 itu ada PJ (Walikota Bekasi), ada Bank BJB sebagai penyelenggara dan ada 10 camat, cuman nanti kita klarifikasi dulu pelapornya, ini masih tahap proses penyelidikan, proses klarifikasi," sambungnya.
Dia menegaskan, ASN yang tidak bersikap kooperatif, akan di panggil paksa oleh Bawaslu.
"Kita kan bisa panggil paksa. Kalau 3 hari tidak kooperatif kita bisa panggil," katanya.
(Angkasa Yudhistira)