Divonis Bebas, Haris Azhar dan Fatia Bentangkan Kain Merah di Ruang Sidang

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 08 Januari 2024 15:36 WIB
Haris Azhar dan Fatia di PN Jaktim usai divonis bebas. (Foto: MPI/Irfan)
Share :

Majelis hakim mengatakan tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan begitu, maka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama.

"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," kata hakim.

 BACA JUGA:

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua yaitu penyebaran berita bohong karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," sambungnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya