Polisi Tangkap 2 Warga Kolaka Simpan 1,1 Kg Narkoba

Muh Rusli, Jurnalis
Senin 08 Januari 2024 14:46 WIB
Polres Kolaka. (Foto: Muh Rusli)
Share :

KOLAKA - Dua warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AF alias A (25) dan A alias A (23) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka terkait kepemilikan narkotika. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1.186 gram atau 1,1 kg narkoba jenis sabu.

Kapolres Kolaka, AKBP Moh. Yosa Hadi SIK menjelaskan AF alias A merupakan warga Jalan Kakatua, Kelurahan Lalolae dan A yang beralamat jalan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Keduanya ditangkap di jalan Kakatua pada pukul 22.30 Wita, Minggu (7/1).

"Keduanya tidak bekerja. AF tamatan SMA dan A tidak tamat SMA. A dengan AF berteman," kata kapolres di Mapolres Kolaka, Senin (8/1/2024).

 BACA JUGA:

Diterangkan, kronologi penangkapan bermula saat Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kolaka menerima informasi terkait adanya transaksi yang dilakukan oleh AF dan A di Jalan Kakatua. Polisi kemudian terjun ke lokasi pukul 22.30 Wita dan langsung melakukan penggerebekan pada kamar milik AF.

Benar saja, pelaku menyimpan 1,186 Kg sabu di kamarnya. Narkotika itu dikemas dalam sembilan saset plastik klip ukuran besar yang dibalut lakban coklat. Setiap bungkusan tersebut berisi tiga kemasan narkoba yang di dalamnya terdapat 22 saset sabu.

 BACA JUGA:

"Total berat 1.186 gram. Mereka bertatus pengedar," ujarnya.

Tidak hanya sabu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital silver, empat bal saset plastik klip kosong ukuran besar sedang dan kecil. Sitaan lainnya yakni berupa satu unit alat pres plastik, dua dos paket pengiriman, sebuah kotak coklat serta hanphone merek iPhone dan Poco silver masing-masing satu unit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya