Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Telah dilakukan tes urine dan darah untuk mengetahui apakah keduanya tidak sekaligus sebagai pengguna dari sabu yang dijualnya," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)