KOLAKA - Dua warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AF alias A (25) dan A alias A (23) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka terkait kepemilikan narkotika. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1.186 gram atau 1,1 kg narkoba jenis sabu.
Kapolres Kolaka, AKBP Moh. Yosa Hadi SIK menjelaskan AF alias A merupakan warga Jalan Kakatua, Kelurahan Lalolae dan A yang beralamat jalan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Keduanya ditangkap di jalan Kakatua pada pukul 22.30 Wita, Minggu (7/1).
"Keduanya tidak bekerja. AF tamatan SMA dan A tidak tamat SMA. A dengan AF berteman," kata kapolres di Mapolres Kolaka, Senin (8/1/2024).
BACA JUGA:
Diterangkan, kronologi penangkapan bermula saat Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kolaka menerima informasi terkait adanya transaksi yang dilakukan oleh AF dan A di Jalan Kakatua. Polisi kemudian terjun ke lokasi pukul 22.30 Wita dan langsung melakukan penggerebekan pada kamar milik AF.
Benar saja, pelaku menyimpan 1,186 Kg sabu di kamarnya. Narkotika itu dikemas dalam sembilan saset plastik klip ukuran besar yang dibalut lakban coklat. Setiap bungkusan tersebut berisi tiga kemasan narkoba yang di dalamnya terdapat 22 saset sabu.
BACA JUGA:
"Total berat 1.186 gram. Mereka bertatus pengedar," ujarnya.
Tidak hanya sabu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital silver, empat bal saset plastik klip kosong ukuran besar sedang dan kecil. Sitaan lainnya yakni berupa satu unit alat pres plastik, dua dos paket pengiriman, sebuah kotak coklat serta hanphone merek iPhone dan Poco silver masing-masing satu unit.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Telah dilakukan tes urine dan darah untuk mengetahui apakah keduanya tidak sekaligus sebagai pengguna dari sabu yang dijualnya," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)