Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo 'Pintar atau Goblok' Masuk Pidana Pemilu

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2024 16:41 WIB
Prabowo dan Anies/Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, umpatan Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto yang mengucapkan pintar atau goblok bisa melanggar aturan pemilu. Sebab hal tersebut termaktub dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (pasal 280 UU Pemilu)," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Diketahui, dalam pasal 280 ayat 1 huruf C, UU nomor 7 tahun 2017, berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang, menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lain.

Nantinya dalam menangani kasus tersebut, pihaknya akan menggandeng ahli bahasa atas ucapan Prabowo Subianto tersebut.

"Bisa dicek itu (umpatan Prabowo) ke ahli bahasa kalau gitu. Kalau bisa masuk," kata Rahmat Bagja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya