JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, umpatan Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto yang mengucapkan pintar atau goblok bisa melanggar aturan pemilu. Sebab hal tersebut termaktub dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (pasal 280 UU Pemilu)," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Diketahui, dalam pasal 280 ayat 1 huruf C, UU nomor 7 tahun 2017, berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang, menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lain.
Nantinya dalam menangani kasus tersebut, pihaknya akan menggandeng ahli bahasa atas ucapan Prabowo Subianto tersebut.
"Bisa dicek itu (umpatan Prabowo) ke ahli bahasa kalau gitu. Kalau bisa masuk," kata Rahmat Bagja.
Bawaslu kata dia akan mendalami kasus tersebut jika memang ada laporan yang masuk terkait pernyataan Prabowo tersebut.
Sebab setelah ucapan tersebut, pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) yang saat itu berada di lokasi pidato Prabowo.
"Belum, belum (ada laporan). Kalau di panwas lapangan belum ada laporan ke kami," tutup Rahmat Bagja.
(Fahmi Firdaus )