BOGOR - Remaja berinisial AS (16), terpaksa berurusan dengan hukum karena melakukan aksi eksibisionis di wilayah Kota Bogor. Remaja itu nekat memamerkan kelaminnya kepada siswi SMP.
"Tim berhasil mengamankan pelaku yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum di sekitar daerah Tanah Baru," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kamis (11/1/2024).
Lutfi mengatakan, peristiwa itu bermula dari beredarnya informasi di media sosial atas aksi yang dilakukan AS pada Senin 8 Januari 2024. Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pada hari Rabu tim dibagi 2 untuk mencari korban dan pelaku. Korban juga berhasil ditemukan oleh tim ketika melakukan penyelidikan ke sekolah-sekilah di sekitar TKP yang selanjutnya diberikan pelayanan untuk dibuatkan laporan polisi," jelasnya.
Saat ini, AS masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Adapun pas yang disangkakan yakni Pasal 82 (1) UU No 35 Tahun 2014 tengang perubahan UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Barang buktinya jaket dan celaka AS saat kejadian," tutupnya.
(Fakhrizal Fakhri )