PALEMBANG - Apes sudah nasib pasutri asal Sumatera Utara (Sumut), M Tanwir (30) bersama istrinya Ria Triani (29) warga Kota Tanjung Balai, ditangkap tim Satnarkoba Polrestabes Palembang karena menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi.
Pasangan suami-istri (pasutri) ini ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan warga terkait adanya kendaraan mobil yang ditinggal pemilik.
Mobil Grand Livina dengan nomor polisi (nopol) BG 1072 AY itu terparkir di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan Angkatan 45, Kecamatan IT I Palembang.
“Kemudian, anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan ditemukan satu tas jinjing berisikan sebelas paket narkotika sebanyak 41.030 butir pil ekstasi,” kata Harryo.