Pasutri Asal Sumut Kompak Jadi Kurir Pil Ekstasi

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2024 14:11 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Harryo pun mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait pemilik kendaraan tersebut. Ternyata, mobil Grand Livina nopol BG 1072 AY baru dibeli dari showroom di kawasan Sekip Palembang oleh kedua pelaku.

“Kita lakukan pengembangan, ternyata kedua pelaku sudah melarikan diri ke Surabaya. Kito berkoordinasi dengan anggota Polrestabes Surabaya dan berhasil menangkap kedua pelaku,” tambah dia.

Harryo menjelaskan, status kedua tersangka sebagai kurir atau yang mengantarkan barang. Modus yang digunakan dengan cara membeli mobil baru dan meletakan narkoba ekstasi di dalamnya lalu ditinggalkan.

“Mereka ini sangat profesional, terlihat dari besaran upah yang mereka terima setelah berhasil mengantarkan pesanan narkoba kepada pembeli. Selain itu dari modus mereka gunakan,” tambah dia.

Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. .

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya