Respons KPK Soal Temuan PPATK soal Transaksi Mencurigakan 100 Caleg Capai Rp51,4 Triliun

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 12 Januari 2024 08:33 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Hal itu menurut Alex, merujuk pada UU KPK yang ranah kewenangannya sebatas dengan penyelenggara negara.

"Iya kan begitu undang-undangnya, KPK seperti itu. Kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara,"ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan 100 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) dari 100 calon anggota legislatif yang sudah memiliki daftar calon tetap (DCT).

100 orang tersebut, PPATK ambil dari jumlah transaksi yang paling besar dari total DCT pada 2022-2023.

"Laporan transaksi keuangan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesar ya, itu nilainya Rp51.475.886.106.483 (Rp51,4 triliun)," kata Ivan saat konferensi pers terkait Refleksi Kerja PPATK 2023, Rabu (10/1/2024) di Gedung PPATK, Jakarta Pusat.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya