Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Gugat Kasus Putusan MK ke PTUN

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 12 Januari 2024 13:00 WIB
Share :

Sementara, Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana, Kaesang Pangarep dan Tempo.co Podcast Bocor Alus Politik sebagai Turut Tergugat .

Adapun tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan Dinasti Politik dan Nepotisme sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan. 

"Juga Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya