Israel Bantah Tuduhan Genosida di Gaza di Pengadilan Internasional

Susi Susanti, Jurnalis
Sabtu 13 Januari 2024 19:18 WIB
Israel bantah genosida di Gaza di Pengadilan Internasional (Foto: Shutterstock)
Share :

Dalam pidato pembukaannya, Israel mengatakan pihaknya “sangat sadar” mengapa konvensi genosida diadopsi. “Yang terpatri dalam ingatan kolektif kita adalah pembunuhan sistematis terhadap 6 juta orang Yahudi, sebagai bagian dari program terencana dan keji untuk pemusnahan total mereka,” kata Tal Becker, seorang pengacara yang mewakili Israel.

Namun Israel berargumen bahwa konvensi tersebut diadopsi hanya untuk “mengatasi kejahatan keji yang terjadi dalam keadaan yang paling luar biasa,” dan “tidak dirancang untuk mengatasi dampak brutal dari permusuhan intensif” terhadap warga sipil selama peperangan.

“Kita hidup di masa ketika kata-kata itu murah. Tetapi jika ada tempat di mana kata-kata masih penting, di mana kebenaran tetap penting, maka itu adalah pengadilan,” lanjutnya.

Dia mengatakan kasus Afrika Selatan adalah upaya untuk mempersenjatai istilah ‘genosida’ terhadap Israel.”

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama, dan mengatakan bahwa istilah tersebut dikembangkan sebagai respons terhadap pembunuhan sistematis yang dilakukan Nazi terhadap orang-orang Yahudi selama Perang Dunia II.

eputusan akhir atas kasus ini akan memakan waktu bertahun-tahun, dan sidang minggu ini hanya berkaitan dengan permintaan Afrika Selatan untuk “tindakan sementara,” yang bertindak seperti perintah penahanan untuk menghentikan perselisihan agar tidak meningkat sementara pengadilan mempertimbangkan seluruh kasus berdasarkan manfaatnya. yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya