Jelang Pemilu 2024, Praktisi Hukum Paparkan Hakikat Tugas Hakim dan Politisi dalam Tahun Politik

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Sabtu 13 Januari 2024 21:33 WIB
Praktisi Hukum, JJ Amstrong Sembiring
Share :

"Gambaran itu penting bagaimana mau dipercaya memutus perkara kalau kelakuannya saja tidak benar, makna warna hitam harus dijaga dan dipelihara menjadi suatu kebiasaan aktivitasnya, sehingga tidak menjelma jadi hakim hitam," jelasnya.

"Warna hitam itu sederhana dan warna hitam itu adalah hakikat, tepat dalam alur berpikir Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, Seorang hakim hakikatnya adalah seseorang yang memasuki dunia kesunyian," imbuhnya.

Menurutnya, Hakim sangat terikat pada kode etik dan pedoman perilaku yang membatasi pergaulannya dan tingkah lakunya sebagai mahluk sosial. Pembatasan itu bertujuan agar kemuliaan profesi hakim tetap terjaga karena hakim merupakan “Wakil Tuhan” yang dapat menentukan nasib seseorang melalui putusannya.

Lebih lanjut, orang menyebut hakim itu sebagai profesi yang mulia dan terhormat, oleh sebab itu hakim dipanggil dengan sebutan ”Yang Mulia”. Hebatnya sebutan ini bahkan tidak dimiliki oleh profesi lain, bisa dikatakan profesi hakim itu merupakan profesi yang tiada duanya.

Hakim adalah pejabat memimpin persidangan yang berarti “aturan, peraturan, kekuasaan”. Ia memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut atau mengadili perkara, keputusannya tidak dapat diganggu gugat. Dan hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal tersebut dapat menyebabkan hukuman. Pendek kata, hakim lah yang paling berkuasa di ruangan persidangan.

"Sebuah konsekuensi, dunia hukum juga banyak jargon, misal untuk oknum hakim, h-a-k-i-m dengan jargon “Hubungan Aku Kalau Ingin Menang”, ada oknum Jaksa, j-a-k-s-a dengan jargon “Jika Ada Kasus Suaplah Aku”, ada prinsip sebagian orang yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat dengan jargon “maju tak gentar, membela yang bayar”," katanya lagi.

Di dunia peradilan (dunia hukum) sendiri amat terkenal juga dengan jargon ”Panglima hukum sangat sulit ditegakkan. Terlebih, jika mengutamakan kekuasaan daripada hukum. Bahaya kalau kekuasaan dulu, jika penguasa mengutamakan kekuasaannya dari pada hukum nanti amarah bisa jadi hukum”, faktanya kerap hukum dijadikan komoditas dan hukum menjadi alat transaksionis.

"Tebak-tebak manggis arahnya bisa dimaknai begini, jaksa, pengacara terutama hakim juga manusia, apa yang dilakukan oleh hakim bisa juga adalah apa yang menurut ia sesuai dengan kepentingan hukum siapa untuk siapa. Dan kepentingan pun bermacam ragam; pragmatis dan oportunis baik kepentingan pribadi, kepentingan duit, kepentingan kelompok, golongan, partai, hingga kepentingan bangsa dan negara pun bisa tergadaikan alias terjualnya martabat bangsa," katanya.

Celakanya, ini sesuai dengan kondisi realitas hukum yang ada, supremasi hukum cuma pemanis bibir hakim sebagai penguasa ruang sidang. Kinerja institusi hukum, terutama lembaga peradilan dimana banyak masyarakat pencari keadilan belum puas, jika seorang hakim mengambil keputusan ngocol alias irasional yang ada di benaknya pastinya adalah berdasarkan kepentingan atas siapa yang diwakilinya.

Kata pepatah melayu mengatakan bila pergi ke Bandar Muar, terasa penat mari bermalam, artinya “anda melihat hanya dari luar, tanpa lihat isi di dalam”.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya