"Barang bukti sabu seberat 52 kg tersebut bila dirupiahkan setara dengan Rp50 miliar," tegas Eko.
Akibat perbuatannya, oknum pegawai Lapas Jambi dan rekannya terancam hukuman mati.
"Kedua pelaku diganjar Pasal 114, Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Guna pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku harus meringkuk di hotel prodeo milik Polresta Jambi.
(Awaludin)