JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi terus mengembangkan dua pelaku jaringan internasional narkoba yang berhasil diamankan petugas. Ironisnya, salah dari pelaku yang merupakan warga Kota Jambi diketahui merupakan oknum sipir Lapas Kota Jambi.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang haram tersebut sebanyak 52 paket besar atau 52,4 kg.
"Pelaku berinisial M (26), warga Jambi dan F (46), warga Depok," tegas Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Sabtu (13/1/2024).
Menurutnya, kedua pelaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram sabu bila berhasil meloloskan barang haram tersebut ke tujuannya.
"Kalau total upahnya mereka bisa mencapai setengah miliar lebih," tutur Kapolresta.
Dia menambahkan, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dikirim melalui jalur laut via Provinsi Riau dan transit di Jambi dan selanjutnya akan dikirim ke Pulau Jawa.