SAMPANG - Pelaku penganiayaan satu keluarga di Desa Pandan Kecamatan Omben, Sampang, Madura berhasil ditangkap, Jum'at (12/1/2023)
Pelaku berinisial H (30), warga Desa Pandan, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur. Pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian di rumahnya pasca peristiwa berdarah itu terjadi.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, pelaku masih mempunyai ikatan keluarga dengan para korban.
"Korban dengan pelaku masih keponakan bahkan tinggal di satu halaman rumah," kata Sujianto.
Menurut Sujianto, petugas berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur yang di gunakan pelaku untuk melukai korban.
"Pelaku menggunakan pisau dapur untuk melukai tubuh korban," katanya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sampang dan sedang proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.