JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi 93 pegawai lembaga antirasuah yang akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik menjadi sembilan berkas perkara.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan 90 orang akan disidangkan dalam enam berkas yang sama.
"Kita bagi dalam sembilan berkas seluruhnya karena yang terlibat cukup banyak ada 93, jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang," kata Albertina saat Konferensi Pers Kinerja Dewan Pengawas KPK, tahun 2023, Senin (15/1/2024).
Albertina melanjutkan, dari tiga berkas perkara yang tersisa, nantinya akan dijeratkan kepada satu masing-masing pegawai.
Kendati demikian, Albertina tidak menjelaskan detail perihal siapa saja identitas dari pihak yang akan menjalani persidangan tersebut.
"Nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi, ada tiga orang juga, total 93 itu untuk kasus (pungli) rutan," ujarnya.
(Awaludin)