Di luar pekerjaannya di bidang hukum, Adila telah melakukan advokasi terhadap korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM), hukum kesehatan dan kebijakan Afsel yang ia tulis dalam bukunya.
Sebagai salah satu pendiri Corruption Watch dan mantan Kepala Litigasi Bagian 27, Adila mengadvokasi reformasi sosial dan hak-hak kelompok marginal dan mendorong transparansi serta akuntabilitas pemerintahan.
Telah dikaruniai keahlian di bidang hukum konstitusi dan HAM, Adila menyampaikan kasus Israel yang telah melakukan tindak genosida di Gaza.
Di ICJ, Adila berpendapat bahwa Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida dengan melakukan "pembunuhan massal" di Gaza.
(Susi Susanti)