Pelaku Pembakaran Bendera PDIP di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2024 11:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

MALANG - Pelaku pembakaran bendera partai politik di Kota Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial DN ini dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang ke Satreskrim Polresta Malang Kota, usai aksinya membakar bendera PDI Perjuangan di wilayah Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto membenarkan pihaknya sudah menetapkan tersangka terlapor usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Betul, sudah ditetapkan tersangka (pelaku pembakaran bendera partai politik)," kata Danang Yudanto, dikonfirmasi pada Selasa pagi (16/1/2024).

Namun Danang belum bersedia menjelaskan motif detail aksi pelaku. Ia menyatakan kasus ini nanti akan dirilis ke awak media. Danang sendiri menyatakan, sebelum terlapor DN telah dimintai keterangan dua kali pasca laporan oleh Bawaslu Kota Malang.

Pemeriksaan dilakukan sehari setelah kejadian pembakaran bendera di tahap penyelidikan dan hari Jumat 12 Januari 2024 usai laporan yang dilayangkan Bawaslu, saat naik ke penyidikan.

"Sudah dua kali (diperiksa), di tahap lidik (penyelidikan) itu kisaran satu hari setelah kejadian dan di tahap sidik ini hari Jumat 12 Januari 2024, kemarin," ungkap mantan Kapolsek Blimbing ini.

Pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terkait persoalan tersebut. "Yang bisa kami sampaikan, dalam penyidikan saat ini, SPDP kita kirim ke kejaksaan," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya