Diketahui Menlu Retno sendiri dijadwalkan akan melakukan pernyataan lisan atau oral statement pada tanggal 19 Februari 2024 di ICJ. Indonesia sebagai negara dari anggota PBB akan memberikan masukan pandangan hukum mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah kependudukan Palestina termasuk East Jerusalem.
"Merespon permintaan tersebut, dari sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ,"ucap dia.
BACA JUGA:
Adapun hal ini juga sebagai wujud dukungan Indonesia terhadap Afrika Selatan yang mengadukan Israel atas atas Konvensi Genosida di ICJ.
"Walaupun belum menjadi pihak Konvensi Genosida, Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan. Inti dari semua yang dilakukan Indonesia,adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina,"kata dia.