JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi mengundang sejumlah para ahli hukum internasional untuk meminta masukan terkait pelanggaran Israel terhadap Palestina. Menurutnya hal ini diperlukan guna membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional untuk membela Palestina di Mahkamah Internasional.
"Saya dan Kementerian Luar Negeri ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional, bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima. Pandangan dan masukan para ahli hukum internasional diperlukan untuk menunjukkan kepada dunia
Blatant Violation of International Law yang dilakukan Israel terhadap Palestina,"kata Menlu, Selasa (16/1/2024) di kantor Kemlu, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
"Indonesia mendukung upaya Majelis Umum mendapatkan advisory opinion dari mahkamah, karena hukum internasional harus ditegakkan,"sambungnya.