Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2024 13:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

LAMPUNG TIMUR - Seorang remaja berinisial BS (16) ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, itu ditangkap polisi pada Senin 15 Januari 2024.

Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono mengatakan, pelaku diamankan lantaran nekat melakukan persetubuhan terhadap GF (13) warga Kota Metro.

"Persetubuhan itu dilakukan pelaku terhadap GF pada Seninb11 Desember 2023 lalu di wilayah hukum Polsek Pekalongan," ujar Yugo saat dikonfirmasi, Selasa (16/1).

Yugo menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu berawal saat korban diajak menginap di tempat kosnya.

"Korban awalnya diajak oleh pelaku untuk menginap ditempat kosnya, kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim," kata Yugo.

Setelah peristiwa pencabulan tersebut, lanjut Yugo, korban melaporkan kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

"Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, di wilayah Kecamatan Pekalongan," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya