Selain pelaku, petugas juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
Pelaku dijerat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi Undang-Undang," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)