Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2024 13:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Selain pelaku, petugas juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut.

Pelaku dijerat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi Undang-Undang," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya