FRD, IKOHI dan Kawan 98 Tuntut Jokowi Selesaikan Kasus Penghilangan Paksa Aktivis

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 18 Januari 2024 22:11 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Menurut Sekjen IKOHI, Zaenal Mutaqien dengan terpilihnya Prabowo menjadi Menhan, upaya penuntasan kasus HAM masa lalu menjadi tertutup. Upaya untuk menyelesaikan kasus HAM di masa lalu terutama kasus penghilangan paksa tentu tak ada kemajuan lagi. Tidak akan ada pengungkapan.

Sementara itu, Petrus menambahkan bahwa sosok Prabowo Subianto harus bertanggung jawab atas kasus penculikan tersebut. Prabowo yang kala itu menjabat Pangkostrad dikeluarkan oleh institusi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) karena bertanggung jawab pada kasus penculikan bersama Tim Mawar, sebuah tim kecil yang dibentuk Komando Pasukan Khusus.

Kedua, langkah memperkuat impunitas Jokowi semakin ditunjukkan saat mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi madya di lingkungan Kementrian Pertahanan. Kepres 166 tersebut mengangkat dua mantan anggota Tim Mawar yaitu Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis dan Brigjen TNI Dadang Hendra Yudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan di Kementerian Pertahanan.

Menurut Fatia Maulidiyanti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kepres 166 tersebut berpotensi untuk melemahkan makna penegakan hukum di Indonesia (impunitas), juga dapat mendorong terjadinya kembali pelanggaran HAM.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menambahkan bahwa langkah tersebut membuat Jokowi melanggar janjinya. "Dengan langkah tersebut, Presiden Jokowi semakin dinilai melanggar janjinya, terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini," katanya.

Ketiga, Presiden Jokowi tampak secara politik bersikap tidak netral dalam pemilihan presiden 2024 (secara tidak langsung) dengan memberikan dukungan politik kepada capres Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putranya sendiri, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden 2024.

Dukungan ini adalah sebuah kemunduran demokrasi, karena akan memperkuat politik dinasti dan memperkuat impunitas dari capres yang terlibat dalam kejahatan HAM berat di masa lalu. Kemunduran demokrasi di era Presiden Jokowi juga diakui oleh Komnas HAM seperti tertulis dalam buku Laporan Tahunan (Laptah) Komnas HAM 2022. "Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo situasi demokrasi Indonesia cenderung mengalami regresi (kemunduran)."

“Politik dinasti dan politik impunitas yang dilakukan selama 9 tahun pemerintahannya juga telah mencederai janji Nawa Cita Presiden Jokowi sendiri. Apa yang dilakukan Presiden Jokowi selama dua periode pemerintahannya telah mengingkari janji Presiden RI 2014 Joko Widodo dalam program prioritas Nawa Cita untuk menyelesaian kasus-kasys HAM,” jelas Ki Joyo Sardo, Wakil Ketua Kawan ‘98.

Dalam visi, misi, dan agenda prioritasnya Nawa Cita agenda HAM dimuat dalam poin 4, bagian 9 serta pada poin 11 huruf (f), Nawa Cita dikatakan; “Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti; Kerusuhan Mei, Trisakti Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talangsari Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965."

Dalam suasana kemunduran demokrasi dan presiden yang memprioritaskan politik dinasti keluarganya pihaknya meminta Ombudsman demi menegakkan sila kedua Pancasila "Kemanusiaan yang adil dan beradab" agar Presiden Jokowi menjalankan 4 rekomendasi DPR RI 2009 sebelum Pemilu 2024 pada 14 Februari 2023.

Presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc, Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang merekomendasikan kepada pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang.

Merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa, sebagai bentuk komitmen dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa.

Dari keempat rekomendasi DPR RI 2009 untuk penyelesaian kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998 tersebut FRD, IKOHI, dan Kawan ‘98 meminta Ombudsman untuk mendesak presiden agar memprioritaskan pelaksanaan pengadilan HAM ad hoc dan pembentukan tim pencarian 13 aktivis yang masih hilang sebelum 14 Februari 2024.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya