"Pelaku sudah diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dengan inisial A," kata Kapolsek Bandung Wetan Kompol Danu Raditya Atmaja, Kamis (18/1/2024).
BACA JUGA:
Kepada penyidik, ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, pelaku mengeksekusi korban menggunakan cutter. Selain itu, pelaku A menganiaya korban dengan helm dan ukulele.
Akibat penganiayaan, korban terluka di kepala, wajah, dan leher. "Untuk motif, masih kami dalami. Saat ini pelaku masih diperiksa," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.
(Qur'anul Hidayat)