"Kita memastikan apakah apa yang disampaikan dalam konten tersebut adalah hal yang benar, dan juga dapat dipertanggungjawabkan, ketika seseorang dapat menyatakan sesuatu dalil, maka harus membuktikan dalil tersebut, apalagi sifatnya sudah menjadi konsumsi publik, dan
menimbulkan kegaduhan dan rasa resah di masyarakat. Kalau di kota Malang yang kita cintai tersebut ada sekte penyembah setan," paparnya.
Danang menyebut, di pemanggilan awal ada dua orang yang dimintai keterangan, yakni perempuan bernama Siska yang menjadi narasumber, serta satu orang pembawa acara atau host di video sekte pemuja setan di Malang. Tapi pihaknya tak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:
"(Pihak yang dimintai keterangan dari video tersebut) Dua orang, dan juga nanti bisa berkembang kepada kru, atau tim kreatif yang membuat konten tersebut," kata mantan Kapolsek Blimbing ini.
Setelah keterangan dari para pihak yang ada di video itu terpenuhi, nantinya polisi akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana yang terjadi di video tersebut, termasuk bila memang benar bahwa pernyataan adanya sekte pemuja setan, sebagaimana yang disampaikan di video