Sementara itu, bibi korban yang tak ingin namanya disebutkan, mengaku aksi yang dilakukan oleh pelaku A lebih dari satu kali.
"Tahun kemarin pernah Pak, cuma keburu dilihat oleh warga. Nah, ini yang kedua kali ketahuannya. Kami sudah hilang kesabaran, mana pula ibunya baru meninggal dunia. S ini keterbelakangan mental, sekarang dia trauma dan seperti ketakutan. Kami harap laporan polisi yang dibuat segera ditindaklanjuti, pelaku A dapat ditangkap," jelasnya.
Laporan polisi yang dibuat oleh DT ayah korban, telah diterima dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016 juncto 76 E UU perlindungan anak.
Saat ini laporan pelapor telah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti.
(Angkasa Yudhistira)