PALEMBANG - Seorang gadis keterbelakangan mental berusia 17 tahun berinisial S menjadi korban pencabulan. Parahnya, aksi bejat tersebut dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial A yang sudah mempunyai anak dan istri.
Orangtua korban berinisial DT (50) mengatakan, peristiwa memilukan tersebut terungkap setelah mendapatkan kabar dari seorang warga yang melihat kejadian tersebut.
"Ada warga yang melihat kejadian itu dan memberitahu kami," ujar DT usai membuat Laporan Polisi di Polrestabes Palembang, Senin (22/1/2024).
DT menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dialami anaknya terjadi pada, Kamis 18 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
"Saksi yang melihat bilang kalau anak saya ini dibawa oleh A ke tempat gelap di sekitar lorong kami," tuturnya.
Mengetahui hal tersebut, DT yang merupakan warga Lorong Keramat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, langsung menanyakan kebenaran cerita saksi kepada anaknya.
"Anak saya mengaku sudah dicabuli, bagian vitalnya sudah dimasukan pakai jari oleh pelaku. Selain itu, pelaku juga meremas bagian tubuh lainnya," kata DT.
Menurut DT, pelaku A diketahui sudah memiliki istri dan anak.
"Pada waktu kejadian anak saya keluar rumah, kemudian bertemu dengan A di jalan. Lalu dirayu-rayu oleh A, iming-iming diberi uang Rp5 ribu supaya menuruti kemauannya," tuturnya.
Sementara itu, bibi korban yang tak ingin namanya disebutkan, mengaku aksi yang dilakukan oleh pelaku A lebih dari satu kali.
"Tahun kemarin pernah Pak, cuma keburu dilihat oleh warga. Nah, ini yang kedua kali ketahuannya. Kami sudah hilang kesabaran, mana pula ibunya baru meninggal dunia. S ini keterbelakangan mental, sekarang dia trauma dan seperti ketakutan. Kami harap laporan polisi yang dibuat segera ditindaklanjuti, pelaku A dapat ditangkap," jelasnya.
Laporan polisi yang dibuat oleh DT ayah korban, telah diterima dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016 juncto 76 E UU perlindungan anak.
Saat ini laporan pelapor telah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti.
(Angkasa Yudhistira)