Dapat Laporan Masyarakat, Polisi Gerebek Rumah Warga Tempat Transaksi Narkoba

Ramli Nurawang, Jurnalis
Rabu 24 Januari 2024 00:59 WIB
Share :

Kini, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku polisi menyita 15,38 gram sabu dan alat konsumsi sabu.

"Kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) dan/atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika",tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya