Ali menjelaskan, salinan itu akan dijadikan dasar dalam penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis dari tuntutan Tim Jaksa.
"Kami berharap salinan putusan tersebut bisa segera dikirimkan dan segera kami susun memori bandingnya," ucapnya.
Sekadar informasi, dalam bandingnya, Ali menjelaskan yang menjadi fokus pihaknya terkait putusan mantan pejabat Ditjen Pajak itu terkait aset yang diduga dari uang hasil tindak pidana korupsi.
"Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU," ujarnya.
BACA JUGA: