"Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," sambungnya.
Dalam vonisnya, Rafel Alun dihukum dengan 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Alun juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih.
Apabila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael Alun untuk dilelang dan diserahkan kepada negara. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.
(Salman Mardira)