KPK Belum Terima Salinan Putusan Rafael Alun, Penyusunan Memori Banding Terkendala

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2024 15:14 WIB
Ali Fikri (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima salinan lengkap putusan terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Salinan tersebut penting guna kepentingan pengajuan banding atas putusan yang dimaksud.

"Dari informasi yang kami terima, sejauh ini Tim Jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap majelis hakim tingkat pertama dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," kata Ali melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (26/1/2024).

"Sebagaimana akta banding tertanggal 12 Januari 2024 yang diajukan Tim Jaksa, maka kami berharap salinan putusan dimaksud dapat diterima KPK," sambungnya.

 BACA JUGA:

Ali menjelaskan, salinan itu akan dijadikan dasar dalam penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis dari tuntutan Tim Jaksa.

"Kami berharap salinan putusan tersebut bisa segera dikirimkan dan segera kami susun memori bandingnya," ucapnya.

Sekadar informasi, dalam bandingnya, Ali menjelaskan yang menjadi fokus pihaknya terkait putusan mantan pejabat Ditjen Pajak itu terkait aset yang diduga dari uang hasil tindak pidana korupsi.

"Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU," ujarnya.

 BACA JUGA:

"Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," sambungnya.

Dalam vonisnya, Rafel Alun dihukum dengan 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Alun juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih.

Apabila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael Alun untuk dilelang dan diserahkan kepada negara. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya