JAKARTA - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan itu ditujukan kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Pencabutan gugatan praperadilan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid. "Iya betul," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Fahmi mengatakan bahwa memiliki sejumlah pertimbangan hingga akhirnya menyatakan untuk mecabut gugatan praperadilan tersebut. Namun dia tidak menjelaskaan secara teknis sejumlah pertimbangan tersebut.
BACA JUGA: