Sopir Truk Boks Penyebab Kecelakaan Beruntun di Puncak Ditetapkan Tersangka

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2024 17:55 WIB
Kecelakaan beruntun di Puncak. (Foto: Putra Ramadhani)
Share :

BOGOR - Polisi menetapkan sopir truk boks penyebab kecelakaan beruntun di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor sebagai tersangka. Pria berinisial B itu terbukti melakukan kelalaian menyebabkan kecelakaan.

"Sudah tersangka, ada faktor kelalaian," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Iptu Angga Nugraha dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

 BACA JUGA:

Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Jo Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama penjara 1 tahun dan denda Rp2 juta.

"Sopirnya masih di Laka Ciawi, karena masih perlu pemeriksaan lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain," tutupnya.

 BACA JUGA:

Diketahui, kecelakaan beruntun yang melibatkan 9 terjadi di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada Selasa 23 Januari 2024. Kecelakaan ini disebabkan oleh rem blong truk yang mengangkut air mineral dan menyebabkan 17 orang mengalami luka-luka.

Tak hanya kendaraan, kecelakaan ini juga menyebabkan dua bangunan mengalami kerusakan parah. Bangunan itu bengkel velg dan rumah makan.

Terkait korban luka-luka, 14 orang di antaranya sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dan menjalani rawat jalan. Sedangkan, 1 orang lainnya masih obsevasi dan 2 akan dirujuk ke rumah sakit lain.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya