BOGOR - Polisi menetapkan sopir truk boks penyebab kecelakaan beruntun di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor sebagai tersangka. Pria berinisial B itu terbukti melakukan kelalaian menyebabkan kecelakaan.
"Sudah tersangka, ada faktor kelalaian," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Iptu Angga Nugraha dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Jo Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama penjara 1 tahun dan denda Rp2 juta.
"Sopirnya masih di Laka Ciawi, karena masih perlu pemeriksaan lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain," tutupnya.
BACA JUGA:
Diketahui, kecelakaan beruntun yang melibatkan 9 terjadi di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada Selasa 23 Januari 2024. Kecelakaan ini disebabkan oleh rem blong truk yang mengangkut air mineral dan menyebabkan 17 orang mengalami luka-luka.
Tak hanya kendaraan, kecelakaan ini juga menyebabkan dua bangunan mengalami kerusakan parah. Bangunan itu bengkel velg dan rumah makan.
Terkait korban luka-luka, 14 orang di antaranya sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dan menjalani rawat jalan. Sedangkan, 1 orang lainnya masih obsevasi dan 2 akan dirujuk ke rumah sakit lain.
(Qur'anul Hidayat)