BOGOR - Polisi menetapkan sopir truk boks penyebab kecelakaan beruntun di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor sebagai tersangka. Pria berinisial B itu terbukti melakukan kelalaian menyebabkan kecelakaan.
"Sudah tersangka, ada faktor kelalaian," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Iptu Angga Nugraha dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Jo Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama penjara 1 tahun dan denda Rp2 juta.