Camat hingga Kepala Dinas di Pandeglang Disanksi Gegara Dukung Caleg

Fariz Abdullah, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2024 07:36 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Kata Didin, ketiga orang itu merupakan abdi negara di Kecamatan Carita dan Mandalawangi. Bawaslu telah melakukan beberapa tahapan hingga berdasarkan hasil pleno yang dilakukan Bawaslu diberikan rekomendasi kepada KASN.

"Satu lagi ada sebetulnya tapi baru direkomendasikan ke KASN," sambungnya.

Dia berharap ke depan ASN agar bekerja dan bersikap sesuai dengan ketentuan UU No 20 tahun 2023, PP 94 2010. Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, terlepas dan menghindar dari intervensi politik. Diketahui, ASN yang terbukti melanggar diantaranya Camat Carita, Mandalawangi dan Kepala DKPP Kabupaten Pandeglang.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya