MERANGIN - Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Merangin menangkap pria berinisial RM (20) warga Lorong Kampar Kel.Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi Kamis (25/01/2024). Ditangkapnya seorang pemuda ini karena pelaku mengancam menyebarkan foto syur di medsos.
Kasat Reskrim Iptu Mulyono Melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Rully mengungkapkan, pelaku ditangkap usai dilaporkan oleh pacarnya sendiri atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya Pada tanggal 11 Juli 2023.
Aiptu Rully mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara, berawal pelaku menghubungi korban, disaat video call pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan celana untuk di nampakkan dadanya dan kemaluan korban, namun korban menolak permintaan pelaku, lalu pelaku terus memaksa korban untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan.
“Bukalah kalau dak tu aku merajuk,” akhirnya korban menuruti permintaan pelaku, lalu korban membuka baju dan celananya kemudian di rekam oleh pelaku.
Lalu pelaku kembali menghubungi korban untuk mengajak berhubungan badan layaknya suami istri, kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku maka rekaman yang ada di handphone pelaku akan disebar, dan korban merasa takut videonya tersebar, akhirnya menuruti permintaan pelaku.
“Korban melapor karena pelaku memaksa untuk melayani hawa nafsunya layaknya suami istri, dan diancam akan disebarkan foto atau videonya jika tidak mau mengikuti permintaannya,” kata Aiptu Ruly, Jumat (26/1/2024).