Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IW dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI.
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia saat ini telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Handphone Vivo pelaku juga kami sita. Pemeriksaan urin dan darah juga telah dilakukan dan dikirim ke labfor Makassar untuk mengetahui apakah ia juga sebagai pemakai atau hanya mengedar," tutupnya.
(Awaludin)