Bawa Sabu di Jalan, Emak-Emak di Kolaka Ditangkap

Muh Rusli, Jurnalis
Sabtu 27 Januari 2024 17:44 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

KOLAKA - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial IW alias I bin AT (47) warga Jalan Kerung-Kerung l, Kampung Bajo, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi, pada pukul 00.30 Wita, Sabtu (27/1/2024). Ia dibekuk tim Opsnal Narco Five 72, Satresnarkoba Polres Kolaka terkait kepemilikan 21 saset narkotika jenis sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Jamarin Riche menjelaskan, pihaknya menerimah laporan warga jika IW kerap melakukan transaksi jual-beli sabu. Unit Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menjumpai IW sedang duduk di dapur rumahnya.

"Entah menunggu seseorang atau sedang membagi paketnya ke dalam kemasan. Tim langsung melakukan penggerebekan," bebernya.

Benar saja, IW tertangkap basah petugas sedang menggenggam dua saset sabu di tangan kanannya. Penggeledahan dilanjutkan dan kembali dijumpai 14 saset lainnya dalam dompet kecil merah yang tidak jauh dari tempat duduk pelaku.

Ditambahkan AKP Jamarin, pihaknya juga menemukan 5 saset sabu lainnya beserta satu ball plastik kosong yang ditutupi bantal di dekat pelaku. Hasil timbangan barang haram itu dikemukakan seberat 11,47 Gram.

Dikatakan, IW hanya berstatus IRT yang tidak tamat Sekolah Dasar (SD). Ia tergiur menjadi pengedar sabu lantaran ingin mudah dan cepat menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan hariannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya