YOGYAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membentuk Majelis Tahkim sebagai sebuah institusi yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa internal NU. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
"Majelis tahkim itu adalah satu institusi baru di bawah PBNU yang dibentuk berdasarkan mandat Peraturan Perkumpulan tentang Majelis Tahkim (Penyelesaian Perselisihan Internal) yang diputuskan di Konbes tahun 2023, September lalu di Pondok Gede," kata Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni di Hotel Melia Purosari, Yogyakarta, Selasa (30/1/2024)
Amin menjelaskan bahwa PBNU atas keputusan Rapat Gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah pada Desember 2023 lalu membentuk tim guna mendaftar nama yang diajukan untuk menjadi pengurus Majelis Tahkim. Mereka terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota.
"Ketuanya adalah KH Miftachul Akhyar. Beliau merangkap juga sebagai anggota. Dan sekretarisnya adalah Dr KH Abdul Ghofur Maimoen yang juga merangkap sebagai anggota, dibantu oleh beberapa wakil ketua, dibantu juga oleh beberapa wakil sekretaris dan beberapa anggota," katanya.
Majelis Tahkim ini, terang Amin, mendapatkan kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perselisihan internal yang terjadi di lingkungan Nahdlatul Ulama. Lebih jelas, di dalam Perkum Pasal 7, diuraikan bahwa hal tersebut berlaku untuk kepengurusan NU dan badan otonom di semua tingkatan.